
Saat ini mereka yang bandel dan sering parkir liar di DKI Jakarta takkan berani lagi mengulangi kenakalan mereka. Soalnya, per hari Senin (01/09) ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi derek dan denda terhadap kendaraan yang parkir liar.
Tak hanya diderek saja. Pelaku parkir liar juga harus siap mengeluarkan kocek yang tak sedikit sebagai 'buah' dari ulah mereka itu. Yakni pembayaran retribusi penderekan sejumlah Rp 500.000.
Langkah tersebut berani diambil oleh Ahok, sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang sudah lelah dan jengkel menghadapi problema yang tak kunjung ditemui jalan keluarnya itu.
Pasalnya, fenomena kemacetan yang telah lama menjadi momok di Ibukota itu menurut Ahok, dilansir dari Merdeka.com (01/09), 20 persen disebabkan oleh mereka yang parkir sembarangan.
Pembayaran retribusi sebesar Rp 500 ribu telah dipermudah dan dapat dilakukan melalui bank, karena telah ada kerja sama dari pihak Dishub DKI dengan Bank DKI.
Benjamin Bukit, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan untuk tahap awal pemberlakuan aturan ini baru ada di 5 lokasi saja sebagai langkah sosialisasi. Begitu sosialisasi selesai, maka peraturan tersebut bakal diberlakukan untuk seluruh wilayah Ibukota
Sekian berita Modifikasi terbaru dari kami mengenai 'Bandel' Parkir Liar di DKI Siap Denda Rp 500 Ribu!. Harapan kami artikel seputar Modifikasi yang berjudul 'Bandel' Parkir Liar di DKI Siap Denda Rp 500 Ribu! ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Portal Modifikasi untuk mendapatkan berita seputar Modifikasi setiap harinya.