Saturday, February 20, 2016

Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram!

Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram! - Kali ini Portal Modifikasi akan mengulas artikel Modifikasi terbaru berjudul Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram! yang dikutip dari Otosia.com. Jika anda ingin mengetahui lebih detail mengenai artikel Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram!, anda bisa menyimak artikel kami tentang Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram! dibawah ini.
Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram!


Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan 39 situs anggota & Asosiasi Digital Indonesia dengan 21 situs anggota menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL Axiata.

Format pengiklanan tersebut pada umumnya ada dua bentuk, yaitu interstitial ads dan offdeck ads. Jenis ads pertama selalu tayang dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Yang kedua adalah off-deck ads dengan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah cara penayangan iklan yang dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Hasilnya pemilik situs mendapat keluhan karena pengguna beranggapan pemilik situs atau media online tersebut yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.

Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi meski ada opsi untuk pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut.

Pertimbangan lain dalam penolakan ini adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan. Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat, sebab iklan satu perusahaan dapat tayang di situs kompetitor langsungnya tanpa disadari.

Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”

Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.



“Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka. Kami masih optimis dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, asalkan ada kesediaan dari semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi,” ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idEA.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Edi Taslim selaku Ketua IDA, “Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs”.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu dengan penayangan iklan tersebut untuk ikut serta mendukung dan menyuarakan penolakan ini melalui:

Petisi Online pada tautan berikut: https://www.change.org/p/telkomsel-dan-xl-axiata-hentikan-praktik-intrusive-advertising-interstitial-off-deck-tanpa-seijin-pemilik-situs
2. Sosial media dengan hashtag #StopTelcoIntrusiveAds
Kami juga menampung laporan, tanggapan, dan screenshot dari masyarakat/konsumen serta pemilik situs yang merasa dirugikan, melalui email berikut

Sekian berita Modifikasi terbaru dari kami mengenai Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram!. Harapan kami artikel seputar Modifikasi yang berjudul Iklan Telkomsel & XL Axiata Tanpa Izin, Puluhan Situs Geram! ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Portal Modifikasi untuk mendapatkan berita seputar Modifikasi setiap harinya.